Rabu, 01 Mei 2019

Jenis Perjanjian



Ditinjau dari segi akibat hukum yang ditimbulkannya dalam dalam perjanjian, maka perjanjian dibedakan menjadi beberapa macam di antaranya adalah sebagai berikut :


1 : Perjanjian Obligatoir
Merupakan perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. Dengan kata lain, perjanjian obligator merupakan perjanjian yang menimbulkan perikatan antara dua pihak.

2 : Perjanjian Libelatoir
Merupakan perjanjian yang isinya bertujuan untuk membebaskan para pihak dari suatu kewajiban Hukum tertentu. Maksudnya dari perjanjian ini adalah untuk menghapuskan perikatan yang ada di antara para pihak yang bersangkutan.

3 : Perjanjian Kekeluargaan
Perjanjian ini merupakan perjanjian yang terdapat dalam lapangan hukum keluarga, misalnya adalah perjalanan pernikahan. Pernikahan termasuk dalam perjanjian karena berdasarkan Kata sepakat antara para pihak yang diadakan secara bebas tanpa paksaan dan menimbulkan hak serta kewajiban. Namun perjanjian tersebut Hanya mempunyai akibat hukum dalam hukum keluarga saja dan akibat tersebut adalah di luar hukum kekayaan, kecuali yang ada dalam lapangan hukum harta pernikahan.

4 : Perjanjian Pembuktian
Dalam hal ini para pihak bebas dan berwenang untuk mengadakan perjanjian mengenai alat-alat bukti yang akan berlaku di antara mereka. Para pihak juga menentukan sendiri kekuatan pembuktian suatu alat bukti. Perjanjian yang demikian ini sering disebut sebagai perjanjian pembuktian dan termasuk dalam perjanjian di lapangan hukum acara.

5 : Perjanjian Kebendaan
Perjanjian ini merupakan perjanjian yang mempunyai tujuan untuk mengalihkan atau menimbulkan, Mengubah atau menghapuskan hak-hak Kebendaan. Perjanjian Kebendaan ini merupakan pelaksanaan dari perjanjian Obligator.
Previous Post
Next Post

0 komentar: