Selasa, 30 April 2019

Sumber Hukum Bisnis di Indonesia




Sumber Hukum Bisnis di Indonesia di bagi ke dalam 7 bagian di antaranya adalah sebagai berikut ini :

1 : KUHD yang belum Banyak berubah
Ketentuan ketentuan dalam KUHD yang Masih berlaku adalah pengaturan tentang ;
A : Keagenan dan Distributor (makelar & komisioner)
B : Surat Berharga (wesel, cek, Dan askep)
C : Pengangkutan laut

2 : KUHD yang sudah Banyak berubah
Ketentuan ketentuan dalam KUDH yang pada prinsipnya Masih berlaku, telah Banyak berubah adalah pengaturan mengenai ;
A : Pembukuan dagang
B : Asuransi

3 : KUHD yang sudah di ganti dengan peraturan perundang undangan yang baru.
Ketentuan KUHD yang sudah Di ganti dengan peraturan perundang undangan yang baru adalah ;
A : Perseroan Terbatas
B : Pembukuan Perseroan

4 : KUH Perdata yang belum banyak diubah.
Ketentuan KUH Perdata yang pada prinsipnya masih berlaku meliputi peraturan tentang ;
A : Kontrak
B : Hipotik atas kapal

5 : KUH Perdata yang sudah banyak diubah.
Ketentuan dalam KUH Perdata yang masih berlaku, Tapi sudah banyak berubah adalah pengaturan mengenai perkreditan.

6 : KUH Perdata yang sudah diganti dengan peraturan perundang undangan yang baru.
Ketentuan yang mengatur tentang berbagai Aspek dari hukum bisnis meliputi ;
A : Hak tanggungan
B : Pemburuhan

7 : Perundang undangan yang tidak terkait dengan KUHD maupun KUH Perdata.
Ketentuan yang tidak terkait dengan KUH Perdata atau KUHD antara lain ketentuan ketentuan tentang ;
A : Perusahaan go public
B : Penanaman modal asing
C : Kepailitan
D : Akuisisi dan merger
E : Pembiayaan
F : Hak kekayaan intelektual
G : Persaingan usaha tidak sehat
H : Perlindungan konsumen
Previous Post
Next Post

0 komentar: