Selasa, 30 April 2019

Unsur Unsur Perusahaan



Unsur Unsur Perusahaan adalah :

A : Ada Badan Usaha : yaitu badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian itu dapat mempunyai bentuk hukum tertentu seperti Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan, Dan Koperasi.

B : Melakukan kegiatan dalam bidang perekonomian, yaitu kegiatan yang meliputi perindustrian, perdagangan, Dan jasa.

C : Dilakukan terus menerus, arti nya kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, arti nya sebagai mata pencarian, tidak isidental, Bukan pekerjaan sambilan.

D : Bersifat Tetap, arti nya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu yang singkat, melainkan dalam jangka waktu yang lama.

E : Terang Terangan, arti nya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang undang.

F : Mencari keuntungan atau laba, yaitu nilai lebih yang Di peroleh dari modal yang Di usahakan dan merupakan tujuan utama setiap perusahaan.

G : Adanya pembukuan, yaitu catatan mengenai hak dan kewajiban yang Berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
Previous Post
Next Post

0 komentar: