Selasa, 13 Desember 2022

Macam Macam Aset Keuangan

PENGERTIAN ASET KEUANGAN

Dalam pengertian luas, aset merupakan kepemilikan atas suatu barang yang memiliki nilai tukar. Pada awalnya aset hanya berupa aset berwujud (tangible) namun dalam perkembangannya, aset juga dapat berupa aset tak berwujud (intangible). Aset berwujud adalah aset yang nilainya tergantung dari bentuk fisik tertentu dari aset tersebut. Contoh: tanah, bangunan, mobil, pabrik, mesin, dan aset-aset fisik lain. Sedangkan aset tak berwujud adalah aset yang nilainya tidak tergantung dari bentuk fisik aset tersebut. Salah satu jenis aset tak berwujud adalah aset keuangan. Aset keuangan memiliki nilai karena klaim-klaim hukum atas sejumlah manfaat yang berupa arus kas di masa mendatang.



Ada beberapa pihak (minimal 2 pihak) yang merupakan pihak penting dalam aset keuangan. Pihak yang telah setuju untuk melakukan pembayaran kas di masa datang disebut issuer (emiten). Sementara pemilik atau pemegang aset keuangan disebut investor. Berikut adalah contoh-contoh aset keuangan dan peranan dari person dalam aset keuangan tersebut.

A. Aset kredit

Adalah aset berupa tagihan terhadap pihak yang melakukan kredit. Contoh: Bank A memberikan kredit kepada nasabah (misalnya Tuan X). Dalam perjanjian kredit ini telah disepakati bahwa Tuan X akan melakukan pembayaran kepada Bank A yang telah ditetapkan selama jangka waktu tertentu. Pembayaran ini berupa pembayaran pokok pinjaman dan bunga yang telah disepakati. Arus kas dalam aset kredit berupa pembayaran yang harus dilakukan oleh Tuan X (peminjam). Dalam kasus ini Tuan X adalah emiten, dan Bank A adalah investor

B. Obligasi (Bonds)

Merupakan aset keuangan yang berupa suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi, dimana penerbit obligasi (emiten) berjanji untuk membayar bunga (coupon) tiap periode yang dijanjikan dan membayar kembali pokok utang, ada saat jatuh tempo. Di Indonesia, obligasi bisa dikeluarkan oleh pemerintah maupun perusahaan (corporate).

Obligasi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia Pemerintah Indonesia menerbitkan berbagai macam surat utang, yang disebut surat berharga negara, salah satu diantaranya SUN (Surat Utang Negara). SUN merupakan aset keuangan, berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Dalam kasus SUN ini, pemerintah Indonesia sebagai emiten setuju untuk membayar bunga (coupon) SUN kepada investor setiap periode secara rutin, sampai saat jatuh tempo, dan kemudian saat jatuh tempo pemerintah membayar pokok pinjamannya. Dalam hal ini arus kas dari SUN adalah bunga (coupon) dan pokok pinjaman yang dibayar saat jatuh tempo. Obligasi lain yang dikeluarkan pemerintah Indonesia adalah ORI (Obligasi Ritel Indonesia). ORI pada prinsipnya sama dengan SUN, namun nilai nominal ORI jauh lebih kecil dari pada SUN. Investor yang dituju ORI adalah masyarakat luas, dan sifatnya ritel atau eceran. Sementara SUN memiliki nominal besar sehingga yang mampu melakukan investasi hanya kalangan tertentu.

C. Obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan (corporate)

Hampir sama dengan obligasi yang dikeluarkan pemerintah, apabila perusahaan (corporate) menerbitkan obligasi, maka perusahaan merupakan emiten yang berjanji akan membayar kepada investor bunga obligasi (yield) secara rutin sesuai periode yang dijanjikan, dan membayar pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.

D. Obligasi Syariah atau Sukuk

Obligasi yang telah diuraikan di atas adalah obligasi konvensional. Selain obligasi konvensional, di Indonesia juga berkembang Obligasi Syariah atau Sukuk. Sukuk Indonesia adalah investasi obligasi Indonesia dengan prinsip syariah, dimana obligasi syariah tidak mengenal bunga, karena dalam Islam bunga atau riba adalah haram hukumnya. Oleh karena telah memperoleh pinjaman uang, tentu saja emiten atau penerbit obligasi harus memberikan imbalan kepada para investor pembeli obligasinya (investor). Imbalan yang diberikan dapat berupa pembagian hasil, marjin pendapatan (fee), atau sewa.

E. Saham biasa

Saham adalah penyertaan modal pada suatu perusahaan. Oleh karena itu pemegang saham berhak atas keuntungan yang diperoleh perusahaan, dan berhak atas aset perusahaan bila perusahaan dilikuidasi. Misalnya PT Telkom menjual saham pada masyarakat luas, maka para pemegang saham biasa mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian deviden (keuntungan yang diperoleh PT Telkom). Dalam kasus ini para pemegang saham (investor) juga berhak atas bagian prorata (proporsional) dari nilai bersih aset PT Telkom jika PT Telkom dilikuidasi.

Previous Post
Next Post

0 komentar: